Berikut Ini Call Center E-KTP

120*600L
Berikut Ini Call Center E-KTPpusatpanggilan.com – Call Center E-KTP – E-KTP adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang menggantikan Kartu Tanda Penduduk konvensional. Sistem pembuatan E-KTP berbasis elektronik dan menggunakan basis data terpadu sehingga satu orang hanya bisa memiliki satu E-KTP.
Tidak seperti dulu dimana pada sistem KTP konvensional yang memungkinkan seseorang untuk menggandakan KTP-nya untuk tujuan-tujuan tertentu. Program pembuatan E-KTP ini pertama kali diluncurkan pada tahun 2009 oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Ada empat kota yang ditunjuk sebagai proyek percontohan nasional yaitu: Padang, Makassar, Yogyakarta, dan Denpasar. Kota-kota lain dimulai setelah e-KTP diluncurkan pada Februari 2011.

Manfaat E-KTP

Perpanjangan KTP di E-KTP memiliki banyak keuntungan dan manfaat yang mempengaruhi kehidupan sosial. Manfaat dan keunggulan tersebut antara lain:
  • Dengan E-KTP, seseorang hanya bisa memiliki satu (1) buah KTP saja.
  • Dengan sistem 1 orang 1 KTP, maka aksi kriminalitas seperti terror dan penipuan akan berkurang.
  • Melalui E-KTP dengan basis data terpadu, kita bisa mengetahui identitas seseorang dengan mudah dan akurat.
  • Mempunyai banyak fungsi (multi-fungsi). Bisa digunakan untuk Pemilu, Pilgub, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang membutuhkan verifikasi identitas.
  • Meminimalisir data kependudukan ganda.
  • Berlaku seumur hidup.
  • Mempermudah dalam pengurusan dokumen dan perijinan.

Cara Mengajukan E-KTP

Bagi yang masih menggunakan KTP tradisional dan ingin mendapatkan e-KTP, Anda memerlukan persyaratan sebagai berikut:
  • Telah berusia 17 tahun.
  • Surat Pengantar RT/RW.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.

Cara Mengecek Status E-KTP

Dalam proses pembuatan E-KTP, Anda bisa langsung mengunjungi website Dispendukcapil (Dispendukcapil) berdasarkan kota/kabupaten yang menghasilkan E-KTP.
Despendocabile menghubungi pemerintah pusat secara langsung melalui Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan data proses pembuatan email KTP. Cek E-KTP juga bisa melalui aplikasi resmi Kemendagri di Google Play dan App Store.

Call Center E-KTP

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri selalu berupaya untuk memperbaharui sistem kependudukan agar data kependudukan dapat tertata secara lebih administratif dan keamanan.
Oleh karena itu, pemerintah menyediakan layanan call center untuk menjawab semua pertanyaan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Anda dapat menghubungi Call Center e-KTP di nomor telepon berikut:
  • Call Center E-KTP
    1500537

Alamat Kantor:

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jl. Raya Pasar Minggu KM. 19

Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510

Indonesia

Telp: 1500537