pusatpanggilan.com – OSS adalah lisensi komersial yang terintegrasi secara elektronik. Online Single Submission adalah izin usaha yang diterbitkan oleh OSS Corporation kepada pelaku usaha atas nama Menteri, Pimpinan Perusahaan, Gubernur atau Wali Amanat/Walikota melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan dalam pengurusan izin niaga oleh pelaku niaga perorangan, perusahaan lokal dan perusahaan asal asing.
Manfaat Menggunakan OSS
- Memberikan kemudahan dalam mengurus berbagai urusan perizinan dalam berusaha dalam aspek izin lokasi, bangunan, lingkungan. pada tingkat daerah maupun tingkat pusat dengan prosedur pemenuhan komitmen persyaratan izin.
- Memberikan wadah bagi pelaku usaha untuk menjalin hubungan dengan semua stakeholder agar dapat memperoleh izin secara aman dan tepat waktu.
- Memberikan fasilitas bagi pelaku usaha dalam mengajukan laporan dalam menangani masalah perizinan di suatu lokasi.
- Memberikan fasilitas pada pelaku usaha supaya dapat menyimpan dokumen perizinan dalam satu Identitas berusaha (NIB).
Persyaratan Sebelum Mengakses OSS
- Mempunyai NIK dari E-KTP yang telah diverifikasi untuk kemudian dimasukkan dalam proses pembuatan ID pengguna.
- Perlu diketahui untuk Nomor Induk Kependudukan diharuskan menggunakan NIK milik Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Sebelum mengakses OSS, penyelenggara usaha badan usaha berbentuk PT, koperasi, yayasan, CV, atau firma dapat menyelesaikan proses pengesahan badan usaha miliknya di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online
- Penyelenggara usaha badan usaha berbentuk perumda atau perumahan dan badan hukum yang serupa lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran diharapkan menyiapkan dasar hukum tentang alasan dibentuknya badan usaha.
Prosedur Menggunakan OSS
- Pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki akun pengguna.
- Kemudian masuk menggunakan akun yang telah dibuat.
- Pelaku usaha diwajibkan untuk mengisi data yang dibutuhkan agar dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Namun khusus untuk pelaku usaha baru diharuskan untuk melakukan proses perizinan dalam tujuan memperoleh izin dasar untuk berusaha serta berkomitmen dengan dasar perizinan tersebut.
Call Center OSS
Call Center Perizinan
021 – 21201020
021 – 3857596
021 – 3857595Email Customer Service[email protected]Call Center Bantuan Teknis Sistem:021 – 21202020Email Customer Service[email protected]Alamat Kantor:
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jl. Gatot Subroto No. 44
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12190
Telp: 021 – 21201020